Dalam
point ini dijelaskan bahwa seorang calon anggota Penggalang Ramu pernah
mengikuti kegiatan perkemahan yang dilaksanakan dua hari berturut-turut sesuai
dengan standar perkemahan yang ada. Baik kegiatan perkemahan yang diadakan di
Gugus Depannya dalam bentuk perkemahan pelantikan maupun perkemahan peringatan
hari besar Nasional, Jambore Ranting, Jambore Cabang, Jambore Daerah, Jambore
Nasional, Raimuna, Latihan Tingkat maupun jenis perkemahan yang lainnya sesuai
dengan standar perkemahan yang telah ada.
Adapun
yang dimaksud dengan standar perkemahan yaitu peserta perkemahan tinggal di
alam bebas yang berteduhkan tenda, berpisah dengan sanak family dalam tempo
waktu tertentu, menyediakan kebutuhannya sendiri secara mandiri terutama
kebutuhan pangan dengan tidak meninggalkan kewajibannya terhadap Tuhan Yang
Maha Esa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar