Dalam sejarah Indonesia terbukti, bahwa Bendera Merah Putih dikibarkan
pada tahun 1292 oleh tentara Jayakatwang ketika berperang melawan kekuasaan
Kertanegara dari Singosari (1222-1292). Sejarah itu disebut dalam tulisan bahwa
Jawa kuno yang memakai tahun 1216 Caka (1254 Masehi), menceritakan tentang
perang antara Jayakatwang melawan R. Wijaya.
Mpu Prapanca di dalam buku karangannya Negara Kertagama mencerirakan
tentang digunakannya warna Merah Putih dalam upacara hari kebesaran raja pada
waktu pemerintahan Hayam Wuruk yang bertahta di kerajaan Majapahit tahun 1350-1389
M. Menurut Prapanca, gambar-gambar yang dilukiskan pada kereta-kereta raja-raja
yang menghadiri hari kebesaran itu bermacam-macam antara lain kereta raja
puteri Lasem dihiasi dengan gambar buah meja yang berwarna merah. Atas dasar
uraian itu, bahwa dalam kerajaan Majapahit warna merah dan putih merupakan
warna yang dimuliakan.
Dalam suatu kitab Tembo Alam Minangkabau yang disalin pada tahun
1840 dari kitab yang lebih tua terdapat ambar bendera alam Minangkabau,
berwarna Merah Putih Hitam. Bendera ini merupakan pusaka peninggalan jaman
kerajaan Melayu Minangkabau dalam abad ke 14, ketika Maharaja Adityawarman
memerintah (1340-1347). Warna Merah bermakna warna hulubalang (yang menjalankan perintah). Warna
Putih bermakna warna agama (alim ulama). Warna Hitam bermakna warna adat
Minangkabau (penghulu adat). Warna merah putih dikenal pula dengan sebutan
warna Gula Kelapa. Di Kraton Solo terdapat pusaka berbentuk bendera Merah Putih
peninggalan Kyai Ageng Tarub, putra Raden Wijaya, yang menurunkan raja-raja
Jawa.
Dalam babat tanah Jawa yang bernama babad Mentawis (Jilid II hal
123) disebutkan bahwa Ketika Sultan Agung berperang melawan negeri Pati.
Tentaranya bernaung di bawah bendera Merah. Sultan Agung memerintah tahun
1613-1645.
Di bagian kepulauan lain di Indonesia juga menggunakan bendera merah
putih. Antara lain, bendera perang Sisingamangaraja IX dari tanah Batak pun
memakai warna merah putih sebagai warna benderanya, bergambar pedang kembar
warna putih dengan dasar merah menyala dan putih. Warna merah dan putih ini
adalah bendera perang Sisingamangaraja XII. Dua pedang kembar melambangkan piso
gaja dompak, pusaka raja-raja Sisingamangaraja I-XII.
Ketika terjadi perang di Aceh, pejuang-pejuang Aceh telah
menggunakan bendera perang berupa umbul-umbul dengan warna merah dan putih, di
bagian belakang diaplikasikan gambar pedang, bulan sabit, matahari dan bintang
serta beberapa ayat suci Al Quran.
Di jaman kerajaan Bugis Bone,Sulawesi Selatan sebelum Arung Palakka,
bendera Merah Putih, adalah simbol kekuasaan dan kebesaran kerajaan
Bone. Bendera Bone itu dikenal dengan nama Woromporang.
Pada umumnya warna Merah Putih merupakan lambang keberanian, kewiraan sedangkan
warna Putih merupakan lambang kesucian.
Bendera Merah Putih berkibar untuk pertama kali dalam abad XX
sebagai lambang kemerdekaan ialah di benua Eropa. Pada tahun 1922 Perhimpunan
Indonesia mengibarkan bendera Merah Putih di negeri Belanda dengan kepala
banteng di tengah-tengahnya. Tujuan perhimpunan Indonesia Merdeka semboyan itu
juga digunakan untuk nama majalah yang diterbitkan.
Pada tahun 1924 Perhimpunan Indonesia mengeluarkan buku peringatan
1908-1923 untuk memperingati hidup perkumpulan itu selama 15 tahun di Eropa.
Kulit/jilid buku peringatan itu bergambar bendera Merah Putih kepala banteng.
Pada tahun 1927 lahirlah di kota Bandung Partai Nasional Indonesia
(PNI) yang mempunyai tujuan Indonesia Merdeka. PNI mengibarkan bendera Merah
Putih kepala banteng.
Pada tanggal 28 Oktober 1928 berkibarlah untuk pertama kalinya
bendera merah putih sebagai bandera kebangsaan yaitu dalam Konggres Indonesia
Muda di Jakarta. Sejak itu berkibarlah bendera kebangsaan Merah Putih di
seluruh kepulauan Indonesia.
Pada tanggal 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia
(PPKI) yang dibentuk pada tanggal 9 Agustus 1945 mengadakan sidang yang pertama
dan menetapkan Undang-Undang Dasar
Republik Indonesia yang kemudian di kenal sebagai Undang-Undang Dasar 1945 (UUD
1945).
Dalam UUD 1945, Bab I, Pasal I, ditetapkan bahwa Negara Indonesia
ialah Negara kesatuan yang berbentuk Republik. Dalam UUD 1945 pasal 35
ditetapkan pula bahwa bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.
Dengan demikian , sejak ditetapkannya UUD 1945, Sang Merah Putih merupakan
bendera kebangsaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sang Saka Merah Putih merupakan julukan kehormatan terhadap bendera
Merah Putih negara Indonesia. Pada mulanya sebutan ini ditujukan untuk bendera
Merah Putih yang dikibarkan pada tanggal 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan
Timur 56, Jakarta, saat Proklamasi dilaksanakan. Tetapi selanjutnya dalam
penggunaan umum, Sang Saka Merah Putih ditujukan kepada setiap bendera Merah
Putih yang dikibarkan dalam setiap upacara bendera.
Bendera pusaka dibuat oleh Ibu Fatmawati, istri Presiden Soekarno
pada tahun 1944. Bendera berbahan katun Jepang (ada juga yang menyebutkan bahan
bendera tersebut adalah kain wool dari London yang diperoleh dari seorang
Jepang. Bahan ini memang pada saat itu digunakan khusus untuk membuat
bendera-bendera negara di dunia karena terkenal dengan keawetannya) berukuran
276 x 200 cm. Sejak tahun 1946 sampai dengan 1968, bendera tersebut hanya
dikibarkan pada setiap hari ulang tahun kemerdekaan RI. Sejak tahun 1969,
bendera itu tidak pernah dikibarkan lagi dan sampai saat ini disimpan di Istana
Merdeka. Bendera itu sempat sobek di dua ujungnya, ujung berwarna putih sobek
sebesar 12 X 42 cm. Ujung berwarna merah sobek sebesar 15x 47 cm. Lalu ada
bolong-bolong kecil karena jamur dan gigitan serangga, noda berwarna
kecoklatan, hitam, dan putih. Karena terlalu lama dilipat, lipatan-lipatan itu
pun sobek dan warna di sekitar lipatannya memudar.
Setelah tahun 1969, yang dikerek dan dikibarkan pada hari ulang
tahun kemerdekaan RI adalah bendera duplikatnya yang terbuat dari sutra.
Bendera pusaka turut pula dihadirkan namun ia hanya menyaksikan dari dalam
kotak penyimpanannya.
Adapun kiasan dari warna bendera Indonesia memiliki makna filosofis.
Merah berarti berani, putih berarti suci. Merah melambangkan tubuh manusia,
sedangkan putih melambangkan jiwa manusia. Keduanya saling melengkapi dan
menyempurnakan untuk Indonesia.
Ditinjau dari segi sejarah, sejak dahulu kala kedua warna merah dan
putih mengandung makna yang suci. Warna merah mirip dengan warna gula jawa/gula
aren dan warna putih mirip dengan warna nasi. Kedua bahan ini adalah bahan
utama dalam masakan Indonesia, terutama di pulau Jawa. Ketika Kerajaan
Majapahit berjaya di Nusantara, warna panji-panji yang digunakan adalah merah
dan putih (umbul-umbul abang putih). Sejak dulu warna merah dan putih ini oleh
orang Jawa digunakan untuk upacara selamatan kandungan bayi sesudah
berusia empat bulan di dalam rahim berupa bubur yang diberi pewarna merah
sebagian.
Orang Jawa percaya bahwa kehamilan dimulai sejak bersatunya unsur
merah sebagai lambang ibu, yaitu darah yang tumpah ketika sang jabang bayi
lahir dan unsur putih sebagai lambang ayah, yang ditanam di gua Garba. Dalam
sejarah perjuangan kemerdekaan Indonesia, bendera Pusaka tidak pernah jatuh ke
tangan musuh, meskipun tentara kolonial Belanda menduduki Ibukota Negara
Republik Indonesia.
Selain mengetahui dan dapat menjelaskan sejarah serta kiasan warna
bendera Merah Putih , seorang calon anggota Penggalang Ramu dituntut pula dapat
menggunakan/mengibarkan dan menurunkan bendera merah putih dengan baik dan
benar. Jumlah petugas pengibar atau penurunan bendera merah putih itu jumlahnya
bervariasi, yaitu yang paling sedikit 3 orang dan sampai yang paling banyak
yaitu pasukan 17, 8, 45 atau jumlah totalnya 70 orang.
Seperti yang telah kita ketahui bahwa bendera merah putih adalah
lambang Negara, sehingga status dari bendera itu menjadi terhormat, dan kita
sebagai anggota Pramuka khususnya, masyarakat pada umumnya harus memberikan
Salam Penghormatan ketika mengetahui/melihat bendera akan dikibarkan atau
diturunkan.
Dalam menggunakan bendera merah putih tidak bisa sembara-ngan,
contohnya bendera tersebut tidak boleh menyentuh tanah, tidak boleh
terinjak atau diinjak-injak, terbakar, dijadikan sebagai permainan dalam bentuk
apapun.
Tatacara penggunaan benderapun ada prosedurnya, hal ini gunanya
untuk membedakan fungsi dalam penggunaannya. Bila saat suasana duka kita
mengenal bendera setengah tiang. Kalu pada saat upacara biasa maupun upacara
hari besar Negara tentu pengibarannya satu tiang penuh.
Bendera juga dipakai saat prosesi upacara pemakaman, khususnya buat
mereka yang dianggap berjasa kepada Negara, seperti mantan presiden dan
wakilnya, mantan pejabat Negara baik sipil atau militer, para pejuang dan
veteran.
Adapun ketentuan ukuran Bendera Negara yaitu :
a.
200 cm X 300 cm untuk
penggunaan di lapangan Istana kepresidenan.
b.
120 cm X 180 cm untuk
penggunaan di lapangan umum.
c.
100 cm X 150 cm untuk
penggunaan di dalam ruangan.
d.
36 cm 54 cm untuk penggunaan di
mobil Presiden dan wakil Presiden.
e.
30 cm X 45 cm untuk penggunaan
di mobil pejabat Negara.
f.
20 cm X 30 cm untuk penggunaan
di mobil/kendaraan umum.
g.
100 cm X 150 cm untuk
penggunaan di kapal laut dan kereta api.
h.
30 cm X 45 cm untuk penggunaan
di pesawat udara.
i.
10 cm X 15 cm untuk penggunaan
di meja.
Bendera Negara wajib dikibarkan setiap hari di :
1.
Istana Presiden dan wakil
Presiden.
2.
Gedung atau kantor lembaga Negara.
3.
Gedung atau kantor lembaga
pemerintah.
4.
Gedung atau kantor lembaga
pemerintah non kementrian.
5.
Gedung atau kantor lembaga
pemerintah daerah.
bah banyaknya kayak gw mau cerita
BalasHapus