Setiap anak Indonesia berhak atas hak-hak dasarnya yang perlu
diketahui oleh orang tua, saudara, tetangga dan orang lain di sekitarnya.
Pengertian anak di sini adalah anak yang memiliki umur di bawah 18
tahun termasuk pula janin yang masih berada di dalam kandungan. Empat hak dasar
anak menurut Kak Seto Mulyadi dari Komnas Perlindungan Anak yaitu :
1. Hak Hidup Lebih Layak
Misalnya
seperti berhak atas kasih sayang orangtua, ASI ekslusif, akte kelahiran, dan
lain sebagainya.
2.
Hak Tumbuh
dan Berkembang
Contoh
seperti Hak atas pendidikan yang layak, istirahat, makan makanan yang bergizi,
tidur / istirahat, belajar, bermain, dan lain-lain.
3.
Hak
Perlindungan
Contohnya yaitu seperti dilindungi dari
kekerasan dalam rumah tangga, dari pelecehan seksual, tindak kriminal, dari
pekerjaan layaknya orang dewasa, dan lain sebagainya.
4.
Hak
Berpartisipasi / Hak Partisipasi
Setiap anak
berhak untuk menyampaikan pendapat, punya suara dalam musyawarah keluarga,
punya hak berkeluh kesah atau curhat, memilih pendidkan sesuai minat dan bakat,
dan lain-lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar