Pada point
pertama ini, seorang calon anggota Penggalang Ramu diwajibkan untuk selalu taat
menjalankan ibadah agamanya, baik secara pribadi maupun berjamaah. Dalam
kesempatan ini penulis hanya dapat menjelaskan tentang kewajiban menjalankan
ibadah bagi calon anggota Penggalang Ramu yang beragama Islam.
Bagi
calon anggota Penggalang Ramu yang memeluk agama Islam diwajibkan untuk mampu
mendirikan, menjalankan, melaksanakan ibadah sebagai berikut :
1.
Sholat fardhu 5 waktu sehari semalam
baik secara pribadi maupun berjamaah.
2.
Sholat sunnah baik secara pribadi
maupun berjamaah.
3.
Mengaji, membaca, memahami Kitab Suci
Al-quran secara rutin setiap hari secara berjamaah melalui bimbingan guru
mengajinya atau guru agamanya.
4.
Dapat melantunkan sholawat bagi Nabi
Besar Muhammad SAW baik secara pribadi maupun berjamaah.
Dalam
kesempatan ini, yang perlu diperhatikan secara seksama bagi calon anggota
Penggalang Ramu yang memeluk agama Islam dalam menjalankan ibadahnya harus
sesuai dengan tuntunan atau bimbingan guru agamanya (ulama/tokoh agama) di
tempat tinggalnya semisal kyai, ustadz,
ustadzah dan lain-lain, di mana ulama/tokoh agama tersebut dalam menyampaikan dakwahnya
atau menyampaikan pendidikan agama Islam sesuai dengan Ahlus Sunnah Wal Jama’ah
As’ariyah Sufiyah yaitu ajarannya sesuai dengan tuntunan Nabi Besar Muhammad
SAW. Hal ini dikhawatirkan bagi calon anggota Penggalang Ramu yang pada
dasarnya sebagai calon penerus bangsa terpengaruh dari ajaran sesat yang sedang
marak akhir-akhir ini.
Semoga
dengan kasih sayang Allah SWT kita semua dilindungi dari pengaruh sesat ahli bid’ah
maupun kaum Yahudi yang menghalalkan segala cara untuk menghancurkan aqidah
kita kepada Allah SWT. Aamiin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar