Dalam kesempatan ini penulis hanya memaparkan perintah-perintah
atau tugas yang harus dikuasai oleh calon anggota Penggalang Ramu yang memeluk
agama Islam.
A.
Dapat Melakukan Mandi Wajib dan
Mengerti Penyebabnya
Mandi
Wajib dalam agama Islam
adalah cara untuk menghilangkan hadats besar, yaitu dengan cara membasuh seluruh
tubuh mulai dari atas kepala hingga ujung kaki.
Hal-hal yang
menyebabkan/mewajibkan mandi wajib yaitu :
-
Bersetubuh
-
Keluar
mani/sperma
-
Mati
-
Haid
-
Nifas
(berhentinya darah setelah melahirkan/bersalin biasanya 40 hari setelah
melahirkan)
-
Wiladah
(habis bersalin/melahirkan).
Rukun
mandi ada 2 yaitu Niat dan Membasuh seluruh anggota tubuh.
Adapun
tatacara mandi wajib yaitu :
-
Membasuh
ke dua tangan
-
Membasuh
kemaluan
-
Berwudlhu
-
Mencuci
rambut
-
Menyiramkan
air ke atas kepala sebanyak 3 kali
-
Mengguyur
seluruh badan
-
Membasuh
kaki.
B.
Dapat
Melakukan Shalat Berjamaah
Shalat berjamaah adalah shalat
yang dilakukan secara bersama-sama oleh dua orang atau lebih sesuai tuntunan
Nabi Muhammad SAW (Ahlus Sunnah Wal Jama’ah As’ariyah Sufiyah).
Bagi calon anggota Penggalang
Ramu diwajibkan untuk dapat melakukan shalat berjamaan yang lima waktu sehari
semalam, baik dia bertindak selaku imam maupun makmum.
C.
Dapat
Menghafal 5 Macam Doa Harian dan 5 Macam Surat-Surat Pendek
Bagi calon anggota Penggalang
Ramu yang beragama Islam dianjurkan bahkan diharuskan untuk dapat menghafal 5
macam doa harian seperti doa sebelum dan sesudah makan, doa akan dan bangun
tidur, doa akan dan setelah belajar, doa bepergian atau keluar rumah, doa masuk
dan keluar jamban, dan doa-doa lainnya yang telah dihafal oleh calon anggota
Penggalang Ramu.
Selain doa-doa harian, seorang
calon anggota Penggalang Ramu yang beragama Islam diharuskan dapat menghafal 5
macam surat-surat pendek yang terdapat pada ayat Suci Al-Qur’an, seperti surat An-Nas,
Al-Falak, Al-Iqlash, Al-Lahab, An-Nasr, Al-Kafirun, Al-Kausar, Al-Maun dan
surat-surat lainnya yang telah dihafal oleh seorang calon anggota Penggalang
Ramu beragama Islam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar