Senin, 04 Januari 2016

MATERI PKn KELAS VIII SEMESTER II "KEDAULATAN RAKYAT"

Materi PKN : KEDAULATAN RAKYAT Kelas 8 Semester Genap

A.   Kedaulatan Rakyat Dalam Sistem Pemerintahan Di Indonesia

Ø Makna Kedaulatan Rakyat

            Pengertian Kedaulatan Rakyat : Kedaulatan berarti kekuasaan tertinggi dalam suatu negara. Kedaulatan Rakyat berarti juga Pemerintahan dari Rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
            Asal kata Kedaulatan : Kedaulatan berasal dari kata "daulat" daulat dalam bahasa Arab artinya "kekuasaan atau dinasti pemerintahan". Dan masih ada arti kedaulatan dalam bahasa-bahasa yang lain misalnnya ;
Istilah dari bahasa Inggris kedaulatan artinya SOUVERIGNITY.
Istilah dari bahasa Perancis kedaulatan artinya SOUVERAINETE
Istilah dari bahasa Italia kedaulatan artinya SOVRANSI
Istilah dari bahasa latin kedaulatan artinya SUPERAMUS
Beberapa Pendapat Ahli :
a.     John Locke, berpendapat bahwa negara di bentuk melalui Perjanjian Masyarakat. Sebelum di bentuknya sebuah negara  mengadakan suatu perjanjian untuk membentuk negara. Perjanjian masyarakat itu ada 2 yaitu :
1.      Pactum unionis : Perjanjian antar Individu untuk membentuk negara.
2.      Pactum subjectionis: Perjanjian antar individu dengan negara yang dibentuk.
Menurut John Locke Kekuasaan negara di bagi menjadi 3 yaitu :
1.      Kekuasaan Legislatif : Kekuasaan membuat peraturan dan undang2.
2.      Kekuasaan Eksekutif :Kekuasaan melaksanakan undang2 dan mengadili.
3.      Kekuasaan Federasi : Kekuasaan yang meliputi segala tindakan untuk menjaga keamanannegara dalam hubungannya dengan negara lain.
b.     Monstesquieu, Pemikiran John Locke tentang Trias Politica dikembangkan lebih lanjut. Dalam uraian john locke membagi kekuasaan menjadi 3 bagian yaitu Legislatif,Eksekutif,Yudikatif. Menurut Monstesquieu Trias Politica ini mempunyai tugas & fungsinya masing2 seperti :
1.      Legislatif : Kekuasaan untuk membuat undang2
2.      Eksekutif : Kekuasaan menyelanggarakan undang2
3.      Yudikatif : Kekuasaan mengadili atas  penyelengaraan undang2
c.      Jean Jacques Rousseau, menurutnya negara di bentuk secara sukarela, kemauan rakyat untuk membentuk negara disebut kontrak sosial.

       Unsur2 negara yaitu :
a.       Memiliki Rakyat : Rakyat adalah Sekumpulan orang yang berada / berdiam dalam suatu negara / menjadi penghuni negara tersebut.
b.      Memiliki Wilayah : Wilayah adalah tempat tinggal rakyat dan tempat berlangsungnya pemerintah yang berdaulat . wilayah terbagi menjadi 4 bagian yaitu :
      *perairan (laut, samudra, selat)   *udara
      *darat                                      *wilayah ekstra teritorial
c.       Adanya pemerintah yang berdaulat : Pemerintahyang berdaulat yaitu suatu pemerintahan yang mengatur jalannya suatu negara.
d.      Adanya Pengakuan dari negara lain : Suatu negara yg telah berdaulat butuh pengakuan oleh negara lainkerena adanya kebutuhan akan kelangsungan hidup negara tersebut.
Tiga Syarat pertama di sebut syarat De Facto (mutlak), sedangkn syarat terakhir yaitu syarat De Jure (hukum internasional)

            Pengertian Negara: Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik,militer,ekonomi,sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memilik suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semau individu di wilayah tersebut dan berdiri secara independent.
            Kedaulatan kedalam (intern) : pemerintahan (negara ) berhak mengatur segala kepentingan rakyat melalui berbagai lembaga dan perangkat lainnya, tanpa campur tangan negara lain.
            Kedaulatan Keluar (ekstern) : negara yang berhak mengadakan hubungan kerjasama dengan negara lain, untuk kepentingan bangsa dan negara.
Ø Sifat-Sifat Pokok Kedaulatan  :
·         Permanen  berarti kedaulatan tetap ada selama negara berdiri
·         Asli berarti tidak bersumber pada kekuasaan yang lebih tinggi
·         Bulat berarti tidak terbagi-bagi
·         Tak terbatas (mutlak) berarti memiliki kekuasaan tak terbatas

Ø Macam-MacamTeori kedaulatan :

a.       Kedaulatan Tuhan, berpendapat bahwa Kekuasan tertinggi berada di tangan Tuhan. Kedaulatan ini umumnya di anut oleh raja-raja yang mengakui sebagai keturunan dewa. Misalnya, raja-raja Mesir kuno, Kaisar Jepang, dan kaisar Cina. Pelopor teori ini antara lain Augustinus, Thomas Aquino, dan Friendrich Julius Stahl.

b.      Kedaulatan Raja, berpendapat bahwa Kekuasaan tertinggi berada di tangan Raja. Dalam teori ini raja selalu berposisi diatas undang2. Rakyat harus rela menyerahkan Hak asasinya secara mutlak kepada raja. Pencetus teori ini adalah Nicolllo Machiavelli, Jean Bodin thomas Hobbes, dan hegel.

c.       Kedaulatan Negara, berpendapat bahwa Kekuasaan Tertinggi berada di tangan Negara. Teori kedaulatan negara bersifat Absolut dan mutlak. Teori ini dianggap sebagai sebuah ajaran yg paling absolut sejak jaman Plato hingga Hitler-Stalin. Peletak dasar teori ini antara lain Paul Laban, George Jellinek, Hegel.

d.      Kedaulatan Hukum, berpendapat bahwa Kekuasaan tertinggi di tangan Hukum. Hal ini berarti yang berdaulat adalah Lembaga atau orang yang berwenang mengeluarkan perintah atau larangan yang mengikat semua warga negara. Pelopor Teori ini antara lain Immanuel Kant, H. Krable, Leon Dubuit.

e.       Kedaulatan Rakyat, berpendapat bahwa Kekuasaan tertinggi berada di tangan Rakyat. Sumber ajaran kedaulatan rakyat ialah ajaran demokrasi yang mengandung arti Pemerintahan rakyat yaitu Pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Pelopor teori ini adalah John Locke, Monstesquieu dan JJ Rosseau.

Trias Politica  berasal dari bahasa yunani : - Tri yg berarti Tiga
                                                                       - As yg berarti Pusat
                                                            - Politica yg berarti Kekuasaan
Trias politica di bagi menjadi tiga yaitu :
      * Legislatif  : Kekuasaan untuk Membuat undang2
          * Eksekutif : Kekuasaan untuk Menyelanggarakan undang2
      * Yudikatif : Kekuasaan untuk mengadili atas penyelanggaraan undang2

Tiga jenis lembaga negara ini mempunyai kedudukan yang sejajar tetapi saling lepas (independen)

 Ciri-ciri negara yang menganut teori kedaulatan rakyat :
       I.    Adanya Lembaga Perwakilan rakyat atau dewan perwakilan rakyat sebagai badan atau majelis yang mewakili dan mencerminkan kehendak rakyat.
      II.    Adanya Pemilu untuk pemilihan wakil rakyat untuk mengangkat dan menetapkan anggota majelis tersebut.
      III.   Adanya Lembaga yang mengawasi Kekuasaan atau kedaulatan rakyat yg di laksanakan oleh badan perwakilan rakyat
      IV.   Pemerintahan berdasarkan susunan kekuasaan badan atau majelis yg sudah ditetapkan konstitusi (UUD)

Negara yang memiliki kedaulatan berhak atas 3 hal, yaitu :
-        Persamaan derajat
-        Membela diri / mempertahankan diri
-        Hak atas Kemerdekaan


By : Andri Kiswantoro, SST.
Copy from: Lulu Al Marjani S
Add :https://www.facebook.com/Andri Kiswantoro

Semoga bermanfaat =D

Tidak ada komentar:

Posting Komentar